Ilustrasi loket pembayaran Pajak Motor/mobil

TerasBiker.com – Halo Sobat Biker semua, Ada kabar baik nih buat sobat sekalian yang merupakan pemilik kendaraan bermotor tapi lupa atau telat bayar pajak, gak perlu khawatir karena Pemerintah akan melakukan penghapusan atas sanksi Adminstrasi dari keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut. Artinya bagi Sobat sekalian yang telat bayar pajak kendaraan baik mobil atau motor, maka denda administrasinya akan ditiadakan alias dihapuskan..!

Peraturan yang di kelurkan oleh Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, melalui Keputusan Nomor 1594 Tahun 2017. Bertujuan untuk mendorong kepada wajib pajak untuk melunasi Hutang Pajaknya, Sehingga perlu dilakukan intensifikasi pemungutan PKB dan BBN-KB, karena penerimaan Pajak dari kendaraan bermotor cukup berkontribusi bagi pendapatan pajak dan retribusi DKI Jakarta.

Informasi ini resmi juga disampaikan melalui akun instagram @humaspoldametrojaya, yang diposting pada hari ini, Rabu (19/7). Dimana kebijakan penghapusan atas sanksi Administrasi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlaku sejak hari ini, Rabu 19 Juli sampai akhir bulan depan yakni 31 Agustus 2017 Sob’, So..Ayo di Catat dan manfaatkan Kesempatan baik ini Ya!!

Ayo bayar pajak kendaraan anda di samsat terdekat.

A post shared by Humas Polda Metro Jaya (@humaspoldametrojaya) on

Program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini sebagai upaya serta langkah sosialisasi, sebelum digelarnya razia kendaraan yang belum daftar ulang atau bayar pajak, nantinya Razia terpadu tersebut akan melibatkan petugas Dirlantas Polda Metro Jaya bersama petugas BPRD DKI Jakarta.

Nah, selain penghapusan dari Sanksi Administrasi PKB, ternyata Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI jakarta selaku pihak berwenang juga memberikan kebijakan untuk menghapus sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Jadi melalui kebijakan yang diberikan tersebut, diharapkan kepada seluruh pemilik kendaraan motor dan mobil yang kebetulan ngalami telat bayar pajak untuk segera bisa memenuhi kewajibannya melalui Samsat terdekat diwilayahnya, bisa melalu kantor samsat resmi maupun fasilitas Samsat Keliling.

Last.. sebagai Informasi tambahan, dana dari pendapatan pajak tersebut sejatinya digunakan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, termasuk diantaranya pemeliharaan infrastruktur jalan. Yukk..Mumpung ada penghapusan sanksi administrasi, segera manfaatin kesempatan ini dengan mendatangi kantor bersama Samsat di 5 wilayah DKI Jakarta. Berikut ini detail alamat kantor bersama Samsat:

1. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Pusat Kantor Bersama Samsat Jakarta Pusat, Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420 Telp: (021) 64715202, 640582 Fax: (021) 6405826
2. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Utara dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara, Jl. Gunung Sahari No. 13 Lantai 1, Pademangan, Jakarta Utara 14420 Telp: (021) 64715202 Fax: (021) 6404304, 6404918
3. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Barat dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720 Telp: (021) 5442283, 5442301, 5442302 Fax: (021) 5442283
4. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Selatan dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Selatan, Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Fax: (021) 52553825
5. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Timur Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410 (021) 8199849-52, 8199854.

Semoga informasi ini bermanfaat ya Sob!

Salam,

-TerasBiker.com-

2 COMMENTS

  1. ini yg saya tunggu2 beritanya. Yg dimaksud denda admininstrasi itu denda pokok dan denda JR ya ?

    • Untuk penghapusan denda seperti yang di jelaskan diartikel untuk denda keterlambatan PKB dan BBN-KB aja Om, mungkin nanti bisa coba” ditanyakan di gerai samsat yang ada dilist paling bawah artikelnya… Semoga membantu 🙂

      Makasih sudah mampir dan berkomentar 😀

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.