TerasBiker.com – Selamat siang Sobb..!! Moga Tetap Semangat ya!!, Tau gak sih klo hari ini Jumat, 16 Desember 2016  Polisi sudah mulai menerapkan dan memberlakukan sistem Tilang Online atau disebut juga dengan E-tilang. tentunya dengan telah diberlakukanya sistem tersebut per hari ini, maka proses penilangan yang sebelumnya cukup rumit karena perlu melalui berkas tilang dan cukup memakan waktu lama, sekarang  tidak lagi!Mau tau gak bagaimana cara atau proses pada aplikasi E-tilang ini sob ? berikut penjelasannya:

“Melalui KaSub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, menjelaskan karena proses penilangan yang sebelumnya masih menggunakan blanko atau surat tilang, saat ini pengendara yang melanggar akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki oleh para personel dari pihak kepolisian.”

Jadi, ketika ada pengendara baik Motor atau Mobil yang kedapatan melakukan pelanggaran maka setelah data terekam si pengendara akan mendapatkan sebuah notifikasi berupa kode yang isinya sama persis seperti halnya yang pada surat tilang biasa ditambah dengan kode untuk melakukan pembayaran denda ke Bank BRI.

dari otokompas, AKBP Budiyanto juga menjelaskan “klo E-tilang juga memberikan suatu kesempatan bagi para pelanggar untuk menitipkan dendanya baik langsung ke bank dengan fasilitas yang di milikinya, bisa melalui e-banking, ATM, atau bisa juga dengan datang langsung ke teller,”

Pengendara yang telah melalui proses E-tilang wajib membayar penuh / maksimal sesuai denda dari pasal yang dilanggar. Jika proses pembayaran telah dilakukan atau Lunas maka petugas yang melakukan penilangan akan menerima Notifikasi kembali di Ponselnya, lalu si pelanggar dapat langsung mengambil surat kendaraan yang disita dengan memperlihatkan bukti pembayaran atau mengambilnya langsung ke tempat yang telah di informasikan pada notifikasi.

Untuk tilang dengan slip merah yang pelanggarnya ingin mengikuti sidang, maka prosesnya pun sama, karena aplikasi ini sudah terintegrasi dengan pengadilan dan kejaksaan dimana Hakim nantinya yang akan memberi putusan, kemudian jaksa akan mengeksekusi putusan tersebut, biasanya akan diproses dalam waktu 7 sampai 14 hari kerja. Aplikasi ini masih memiliki keterbatasan dimana untuk slip tilang hanya baru ada yang warna biru, tapi dengan berjalannya waktu tetap akan diadakan slip tilang merah agar tidak ada lagi proses sidang kemudian untuk fasilitas pembayaran juga kedepan akan ditambah lagi agar lebih memudahkan masyarakat.

AKBP Budiyanto juga menambahkan, jika putusan pengadilan  tidak sebesar jumlah denda maksimal yang ditransfer atau telah dibayarkan, maka uang akan dikembalikan ke pelanggar dengan memperlihatkan bukti pembayaran sebelumnya.

Last…..Semoga dengan adanya aplikasi ini proses tilang tidak lagi memakan waktu lama dan proses hukum yang lebih cepat tentunya, ditambah lagi yang terpeting adalah tidak ada lagi praktek pungutan liar (pungli) karena akan semakin kecil kesempatan interaksi antara pelanggar dengan petugas dari kepolisian dilapangan…

Salam,

~TerasBiker.com~

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.