TerasBiker.com – Assalammualaikum, Halo Sobat bikers sekalian…Informasi mengenai Tilang dan Denda Rp. 750rb bagi pengendara yang kedapatan merekok sambil berkendara memang sudah lama diatur, hanya saja penerapannya yang masih belum maksimal. Jika kita amati masih banyak sekali terlihat para pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut karena sudah dianggap hal lumrah dan biasa.

Nah..buat sobat yang masih dan memang terbiasa merokok sambil berkendara sebaiknya mulai ditinggalkan deh kebiasanya tersebut Sob’, karena pihak kepolisian saat ini sudah memberikan warning keras dan akan mengambil tindakan tegas bagi para pengendara baik motor atau pun mobil yang kedapatan sedang merokok akan di Tindak pihak Kepolisian. Karena tindakan tersebut selain dapat merugikan dirisendiri pastinya juga membahayakan pengendara lain.

Sobat bisa bayangkan, apa yang terjadi jika seorang pengedara motor yang berkendara sambil merokok…pastinya api dan abu rokonya akan berterbangan kearah dirinya dan pastinya juga ke pengendara yang berada di belakannya, yang paling parahnya lagi jika berboncengan…karena api dari rokok bisa saja mengenai muka, bahkan yang terparah mengenai mata teman/orang yang di boncengnya.

Oleh sebabitu, pihak kepolisan saat ini telah menghimbau dan ditegaskan Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Budiyanto:

Pengendara yang mengemudi sambil merokok ataupun menggunakan ponsel bakal ditindak pihak kepolisian. Sanksinya pun tak main-main. Pengendara akan ditilang dengan denda sebesar Rp 750.000.
“Pengendara tersebut bisa dikenakan pasal 106 Undang-Undang No 22 th 2009 ttg lalu lintas dan angkutan jalan.”

“Di mana pada ayat satu berbunyi sanksinya dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000,” kata Budiyanto (25/2/2018).

Dalam undang-undang tersebut, lanjut Budiyanto, telah diatur tentang tata cara berlalu luntas yang benar.

Sebagai konsekuensi hukumnya, apabila masyarakat pengguna jalan, pada saat melakukan aktivitas menggunakan ruang lalu lintas, dan tidak mematuhi tara cara lalu lintas yang benar, merupakan pelanggaran hukum berkaitan lalu lintas dan angkutan Jalan.

Di mana dalam Pasal 106 ayat 1 tersebut, berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Penjelasan penuh konsentrasi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya.”

“Baik karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan,” katanya.

“Pasal pelanggaran terhadap setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak wajar dan penuh konsentrasi, juga diatur ketentuan pidananya Pasal 283 UU No 22 th 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

Dimana pasal 283 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1.

Last…Mari berkendara dengan tertib dan saling menghargai pengendara lain, dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain saat berkendara di jalan raya. Yuk mulai dari diri sendiri!

Moga Berguna 🙂

sumber:tribunnews

Follow Terasbiker di Sosmed ya Sob :

Silahkan Baca juga Artikel lainTerasbiker.com di bawah Sob!

Follow Terasbiker juga ya Sob di Moladin, Aplikasi pernak pernik tentang dunia roda dua dan club motor paling komunikatif!

Salam,

-TerasBiker.com-

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.